FOTO: Kepergok Mesum, Manajer Hotel dan Karyawati Dihukum Cambuk di Aceh

Seorang manajer hotel dan pasangannya mendapat hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah Banda Aceh setelah terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 30 Okt 2018, 17:45 WIB
Kepergok Mesum, Manajer Hotel dan Karyawati Dihukum Cambuk di Aceh
Seorang manajer hotel dan pasangannya mendapat hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah Banda Aceh setelah terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).
Manajer hotel, Firman Syahaputra (34) mendapat hukum cambuk setelah tertangkap mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Firman dicambuk karena terbukti melakukan mesum dengan karyawati bernama Nur Fadilah (21). (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Polisi syariah menggiring manajer hotel, Firman Syahaputra (34) saat akan dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Firman mendapat hukum cambuk sebanyak 28 kali. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Ekspresi manajer hotel, Firman Syahaputra (34) saat mendapat hukum cambuk setelah tertangkap mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Eksekusi cambuk terhadap Firman dan pasangannya digelar di halaman Masjid Baitul Musyahadah. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Polisi syariah menempatkan seorang karyawati bernama Nur Fadilah (21) saat akan dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Nur dan pasangannya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang karyawati bernama Nur Fadilah (21) bersiap jelang dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Nur dan pasangannya terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang karyawati bernama Nur Fadilah (21) mendapat hukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Nur mendapat hukuman sebanyak 23 cambukan. (Chaideer Mahyuddin/AFP)
Polisi syariah membawa Nur Fadilah (21) usai dihukum cambuk karena mesum di Banda Aceh, Senin (29/10). Ikhtilat adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak. (Chaideer Mahyuddin/AFP)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya