UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menaker Minta Buruh Tak Berdemo

Pada 2019, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Okt 2018, 20:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Besaran kenaikan yang ditetapkan telah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia menyatakan, buruh seharusnya bersyukur lantaran tiap tahun pemerintah menjamin kenaikan UMP melalui formula dalam PP tersebut. Seperti pada 2019, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03 persen.

"Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, upah naik. Da‎n Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Hanif mengungkapkan, formula kenaikan UMP seharusnya sudah dipahami semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Adanya formula ini justru akan menguntungkan buruh.

"Kalau pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga itu lebih predictable. Karena salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," jelas dia.

Namun demikian, jika buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP, Hanif berharap aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan damai.

"Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan Tapi ngapain demo? Wong enggak usah demo saja sudah naik," tandas dia.

2 dari 2 halaman

UMP 2019 Diumumkan Serentak pada 1 November 2018

Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pengumuman kenaikan UMP ‎ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.

Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.

Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," ‎ujar SE tersebut.

Selain itu, Gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

"UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019," tandas SE tersebut.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya