Artis Augie Fantinus Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penetapan tersangka Augie Fantinus berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2018, 19:53 WIB
Eks manajer timnas basket putri, Augie Fantinus. (Bola.com/Budi Prasetyo Harsono)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan artis dan juga presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

"Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya," kata Adi usai dihubungi, Jumat (12/10/2018).

Menurut Adi, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan. Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.

"Sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," ujarnya.

Adi menjelaskan, pihaknya mengamankan pula barang bukti yang diduga digunakan Augie untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik itu.

"HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya