Kenaikan Harga Premium Ditunda Karena Pertamax Cs Baru Naik

Mekanisme kenaikan BBM jenis Premium tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Okt 2018, 18:45 WIB
Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM di salah satu SPBU, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN mengungkapkan penundaan kenaikan harga BBM jenis Premium lebih karena belum siapnya PT Pertamina. Hal ini sekaligus menjawab informasi terkait rencana kenaikan harga BBM Premium paling cepat pukul 18.00 WIB ini.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, kepastian itu didapat setelah Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan pengecekan langsung ke Pertamina.

"Jadi bahwa setelah arahan Menteri BUMN setelah dikroscek ke Pertamina, Pertamina belum siap untuk menaikkan Premium karena Pertamax baru naik," kata Harry di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).

Dia menjelaskan, mekanisme kenaikan harga BBM jenis Premium ini sudah tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018. Di mana diantaranya harus ada koordinasi dan pemberitahuan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi Pertamina itu belum tahu (akan ada kenaikan). Tahunya ya pas konpers tadi," tegas Hary.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Penundaan kenaikan harga BBM ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyatakan jika harga BBM Premium akan naik menjadi Rp 7.000 per liter.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900 secepatnya Pukul 18.00 hari ini agar ditunda," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta.

Menurut Agung, penundaan dilakukan karena keputusan tersebut akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan Pertamina. "Akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan Pertamina," tutur dia.

Dia mengungkapkan, dengan penundaan ini maka harga Premium sama seperti sebelumnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

2 dari 2 halaman

Kenaikan Harga BBM Premium Ditunda, Tunggu Kesiapan Pertamina

Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah menunda rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Kenaikkan harga Premium akan dilakukan setelah PT Pertamina (Persero) sebagai lembaga penyalur BBM Jenis Premium siap.

"Akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan Pertamina," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Rabu (10/10/2018).

Menurut Agung, penundaan kenaikan harga Premium, ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) menjadi Rp 7.000 per liter dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900 per liter secepatnya Pukul 18.00 hari ini agar ditunda," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM Premium menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.550 per liter. Kenaikan harga dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia.

"Arahan presiden paling cepat pukul 18.00 Wib, harga premium menjadi Rp 7.000 untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali). Di luar Jamali 6.900. Itu pun tergantung kesiapan Pertamina di 2.500 spbu-nya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Bali.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya