Banyak Caleg Jadi Tersangka Korupsi, KPK Kembali Wanti-Wanti Pemilih

Sebut saja 12 mantan anggota DPRD Malang yang tersangkut kasus suap APBD P 2018 kota tersebut yang lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2018, 16:25 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tersangka korupsi berhasil masuk dalam daftar calon legislatif (caleg) tetap pada Pemilu 2019. Sebut saja 12 mantan anggota DPRD Malang yang tersangkut kasus suap APBD P 2018 kota tersebut.

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat, untuk meneliti rekam jejak caleg yang bertarung di wilayahnya.

"Latar belakang calon anggota DPRD sangat perlu dipertimbangkan sebagai dasar memilih," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (23/9/2019).

Menurut dia, ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di masa mendatang. Terlebih, lanjut dia, pencegahan tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab bersama.

"Kita semua punya tanggung jawab. KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan mewujudkan politik yang bersih ke depan," kata Febri soal caleg tersangka korupsi.

 

2 dari 2 halaman

Politik Transaksional

Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Dia juga meminta masyarakat tidak ikut arus politik transaksional seperti praktik jual beli suara.

Sebelumnya, KPU Kota Malang telah menetapkan sebanyak 529 orang masuk dalam DCT pada Pileg 2019 mendatang. Dari jumlah tersebut, 12 caleg diantaranya berstatus tersangka korupsi dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Rinciannya yakni Hadi Santoso, Teguh Mulyono dan Arif Hermanto dari PDIP; Suparno, Een Ambarsari dan Teguh Puji dari Partai Gerindra; serta Afdhal Fauza dan Imam Ghazali dari Partai Hanura.

Selanjutnya ada Mulyanto dari PKB, Asia Iriani dari PPP, Harun Prasojo dari PAN, serta Indra Tjahyono.

 

Ikuti berita menarik lainnya dari Jawapos di sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya