Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ini merupakan panggilan kedua untuk Alex Noerdin. Sebelumnya pada 13 September 2018, dia tidak hadir dengan alasan berdinas ke luar negeri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Sep 2018, 10:42 WIB
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memberi keterangan usai mengunjungi korban ambruknya balkon BEI di RS Siloam, Jakarta, Selasa (16/1). Soal biaya, seluruhnya menjadi tanggung jawab BEI dan Pemerintah Provinsi Sumsel. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Dia sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Warih Sadono menyampaikan, Alex Noerdin beralasan menghadiri pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan.

"Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," tutur Warih saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Alex Noerdin. Sebelumnya pada 13 September 2018, dia tidak hadir dengan alasan berdinas ke luar negeri.

Alex Noerdin menjadi saksi dan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 21 miliar itu. Hanya saja, belum dapat dipastikan apakah status pemeriksaan tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Masih proses. Lihat nanti saja ya," jelas Warih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka

Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel TA 2013. Mereka adalah yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Penyidik menemukan adanya perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos. Awalnya, APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 miliar. Namun berubah menjadi Rp 2,1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya