Misbakhun Tegaskan Pentingnya Penguatan LKPP demi Cegah Korupsi

Menurut Misbakhun, LKPP pada beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan tambahan anggaran.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Sep 2018, 01:17 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong penguatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dari sisi anggaran. Harapannya, penguatan anggaran bagi lembaga pimpinan Agus Prabowo itu bakal meningkatkan kinerja dalam pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (K/L).

Misbakhun mengatakan, harus ada perhatian khusus dalam pengalokasian anggaran bagi LKPP pada APBN 2019. Legislator Golkar itu menegaskan, LKPP punya peran signifikan untuk mewujudkan proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintah bersih dari korupsi.

“Ketika kita bicara pencegahan terhadap korupsi, poinnya ada di pengadaan barang dan jasa dan lembaga yang membangun transparansi tentang proses lelang di kementerian dan lembaga, ya LKPP. Komitmen itu harus dibangun dengan rencana program yang terlaksana dengan baik,” ungkap Misbakhun saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama LKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/9/2018).

Wakil rakyat yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menuturkan, LKPP pada beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan tambahan anggaran. Bahkan, anggaran untuk instansi yang eksis sejak 2005 itu sempat dipotong hingga 40 persen.

Menurut Misbakhun, pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap LKPP. Terlebih, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini tengah menggenjot infrastruktur.

 

 

2 dari 2 halaman

Perjuangkan Anggaran

Undang-Undang Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan RUU ini harus diarahkan untuk kepentingan nasional

“Saya ingat pemerintah saat lakukan pemotongan anggaran, LKPP disembelih anggarannya hampir 40 persen. Padahal anggaran LKPP tidak pernah naik dan cenderung turun realisasinya dengan alasan self blocking,” tutur mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Oleh karena itu, Misbakhun akan memperjuangkan anggaran untuk LKPP yang mengajukan usulan sebesar Rp 55 miliar dalam RAPBN 2019. "Hal ini mengingat peran LKPP sangat penting dalam rangka pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa," pungkas Misbakhun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya