Anggota DPR Ini Curiga Meiliana Divonis karena Tekanan Massa

Risa mengharapkan hakim dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut dengan adil dan sesuai fakta yang ada.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Agu 2018, 15:20 WIB
Meiliana saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Medan (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska mengaku prihatin dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," kata Risa dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Dia menilai apa yang dilakukan oleh Meiliana tidak termasuk kategori menista agama. Sehingga, Risa menyebut pasal yang dikenakan tidak tepat. Tak hanya itu, Politisi PDIP tersebut mengakhawatirkan putusan hakim akibat adanya tekanan massa saja.

"Khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa. Sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," ucapnya.

Karena hal itu, Risa mengharapkan hakim dapat mempertimbangkan kembali putusan tersebut dengan adil dan sesuai fakta yang ada.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat. Diharapkan hakim pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," jelasnya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

2 dari 2 halaman

Divonis dengan Pasal Penodaan Agama

Sebelumnya, Meiliana ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2018 dan jaksa mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama.

Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan. Pada Selasa 21 Agustus 2018, Meiliana berlinang air mata saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya