Bawaslu Gelar Mediasi terhadap 10 Parpol Hari Ini

Kesepuluh sengketa parpol tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu, sehingga dapat lanjut ke tahapan mediasi.

oleh Yunizafira Putri Arifin WidjajaDiterbitkan 21 Agustus 2018, 10:27 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi terhadap 10 partai politik Selasa (21/8/2018) hari ini. Mediasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Iya, hari ini mediasi kepada 10 partai politik," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya, Jakarta, Selasa.

Kesepuluh partai politik itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Afifuddin menjelaskan, kesepuluh sengketa parpol tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu, sehingga dapat lanjut ke tahapan mediasi.

Dalam gugatan ini, Partai Amanat Nasional memasukkan dua sengketa sekaligus ke Bawaslu. Namun, dia tidak merinci terkait sengketa yang diajukan.

"PSI sudah diregister, PBB sudah diregister, Hanura, Berkarya, PAN 2 permohonan, Gerindra, PDIP, PPP, Demokrat, dan PKPI," kata Afifuddin.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Terkait Caleg Eks Napi Korupsi

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan, seluruh sengketa yang diajukan bukan terkait eks napi korupsi. Melainkan, mengenai daftar caleg sementara atau DCS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang pasti bukan tentang mantan napi koruptor,” ucap Fritz.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya