Usulan KPAI Agar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Tak Terulang

Ada perlindungan yang tepat untuk mencegah kasus prostitusi anak terulang, seperti yang terjadi di Apartemen Kalibata City.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Agu 2018, 11:00 WIB
Perlindungan tepat cegah prostitusi anak. (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan perlindungan tepat untuk mencegah prostitusi anak tidak terulang dengan cara membentuk Community Watch

Community Watch yang dimaksud merupakan komunitas yang terdiri dari ketua RT yang ada di kawasan Kalibata. Laporan soal kemungkinan apartemen tercium tempat prostitusi anak dapat direspons lebih cepat.

"Bisa juga upaya lain membentuk Community Watch warga. Cara ini termasuk langkah pencegahan supaya hal prostitusi anak tidak terulang lagi," kata Ai Maryati, sesuai rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (10/8/2018).

Operasi Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata City pada 2 Agustus 2018 berhasil menjaring 32 orang pekerja seks komersial (PSK), yang di antaranya ada 6 orang yang masih usia anak-anak.

Berdasarkan catatan KPAI, anak-anak korban prostitusi yang berhasil diamankan dari Apartemen Kalibata City menambah deret angka anak korban prostitusi. Dari tahun 2017 sampai 2018, korban prostitusi anak mencapai 145 kasus.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Terima laporan dari pemilik apartemen

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyatakan 2018 menjadi tahun tertinggi anak-anak yang dlibatkan dalam prostitusi.

Dalam sebulan ini, KPAI menerima sejumlah laporan dari para pemilik apartemen terkait dugaan maraknya praktik prostitusi yang melibatkan anak. Para pelapor tersebar di 18 Tower Apartemen Kalibata City, lanjut Ai Maryati.

Penghuni apartemen mempertanyakan, bagaimana menjamin keamanan lingkungan apartemen. Apalagi mereka membutuhkan perlindungan agar anak-anak mereka terhindar dari kabar berita soal prostitusi di apartemen yang sehari-hari jadi tempat tinggal.

Dalam proses mengurus kasus tersebut, KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memfasilitasi pertemuan dengan Mabes Polri Bidang Trafficking, Pemprov DKI, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya