Ketua MPR: Banyak Masukan untuk Amandemen UUD 45

Usulan-usulan terkait wacana amandemen konstitusi, UUD 45 ini kemudian dibahas bersama dengan pihak terkait.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2018, 06:49 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (dua kiri) bersama Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (dua kanan), Ahmad Basarah (kanan), dan Mangindaan (kiri) saat Rapat Gabungan di Jakarta, Selasa (24/7). Sidang menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan banyak pihak yang menyampaikan masukan ke lembaga yang dipimpinnya terkait wacana amandemen konstitusi, UUD 45. Usulan-usulan ini kemudian dibahas bersama dengan pihak terkait.

"Usulan-usulan tersebut, kami bahas melalui Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian, bekerja sama dengan berbagai kalangan. Jadi MPR sudah membahasnya sejak lama," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata Jakarta Selatan, Sabtu (4/8/2018). 

Dia mengatakan, berdasarkan masukan dari lembaga pengkajian dan badan pengkajian, MPR membentuk panitia ad hoc satu yang akan membahas soal tata tertib dan panitia ad hoc dua, membahas pokok-pokok haluan negara. Kedua PAH itu masing-masing diketuai oleh Ahmad Basarah serta Rambe Kamarulzaman. 

"PAH itu akan diputuskan pada sidang tahunan pada 16 Agustus. Mereka akan bekerja selama enam bulan, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden dan pihak terkait. Kemudian dibutuhkan putusan politis, oleh Presiden bersama pimpinan partai, agar kita bisa mengubah UUD NRI Tahun 1945, seperti masukan berbagai kalangan," kata Ketua MPR seperti dilansir Antara.

Sebelumnya dalam diskusi yang menghadirkan narasumber Ahmad Farhan Hamid, Didik J Rachbini, Kaelan, Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng, dikatakan sebagian isi UUD 45 telah menyimpang dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, harus dilakukan penyempurnaan terhadap UUD 45

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perlebar Kesenjangan?

Penyimpangan isi UUD 1945 itu ditengarai membuat kesenjangan makin lebar dan sistem demokrasi Indonesia menjadi mahal. Akibatnya, banyak kepala daerah dan anggota dewan yang berurusan dengan hukum karena ditangkap KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya