Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menghormati hak konstitusional Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang menjadi pihak terkait dalam gugatan masa jabatan calon wakil presiden (cawapres) tidak lebih dari dua periode di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada keputusan MK.
"Kita hormati Pak JK menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji Pasal 169 e UU Pemilu tentang masa jabatan wakil presiden yang berturut-turut dalam masa jabatan waktu yang sama atau berselang seling dengan presiden yang berbeda, pada putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita serahkan pada MK," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
PDIP, kata Basarah, memang melihat JK sebagai cawapres yang ideal. Namun, partainya tidak menjadikannya cawapres karena dianggap menabrak konstitusi yang melarang pemimpin menjabat lebih dari dua periode.
"Jadi meskipun Pak JK adalah kriteria yang ideal bagi PDIP, tapi kita tidak ingin menabrak konstitusi, karena ini rangkaiannya akan panjang. Kalau konstitusi ditabrak, sehingga karena itu mari kita tunggu keputusan MK untuk memutus JR yang dilakukan oleh Pak JK terhadap Pasal 169 UU Pemilu," kata Basarah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hak Prerogatif Jokowi
Meski nantinya MK mengabulkan gugatan masa jabatan cawapres, lanjut Basarah, bukan berarti JK akan serta merta menjadi cawapres Jokowi. Pemilihan cawapres, diserahkan sepenuhnya pada Jokowi.
"Kalau MK mengabulkan JR itu, maka keputusan politiknya dikembalikan kepada Pak Jokowi sebagai user, apakah beliau mau menjadikan kembali Pak JK sebagai cawapres atau tidak dan itu memerlukan kesepakatan ketua umum parpol yang lain. Jadi dua hal yang berbeda," ucapnya.
Basarah menjelaskan, pemilihan cawapres itu merupakan hak prerogatif Jokowi. Hanya saja perlu persetujuan pada pimpinan partai politik pendukungnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com