KPK Turut Amankan Bupati Temanggung Terpilih di OTT Eni Saragih

Al-Khadziq yang merupakan suami dari Eni ini diciduk KPK bersama dua orang staf Eni di kediaman Politikus Golkar di Larangan, Banten

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2018, 23:09 WIB
Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT uang Rp 500 juta di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (14/7). KPK menetapkan dua tersangka OTT anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Al-Khadziq yang merupakan suami dari Eni ini diciduk KPK bersama dua orang staf Eni di kediaman Politikus Golkar di Larangan, Banten, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"MAK (M Al-Khadziq) suami EMS (Eni) dan dua staf EMS, ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, di Gedung KPK, Sabtu (14/7/2018).

Penangkapan terhadap Al-Khadziq untuk mendalami dugaan suap yang diterima Eni dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Eni Maulani Saragih diduga menerima total Rp 4,8 miliar terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.

"Ini masih dalam pendalaman dan masih pemeriksaan," kata Basaria.

Basaria mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan uang suap diperuntukan untuk membiayai Al-Khadziq dalam pemilihan bupati (Pilbup) Temanggung 2018. Dalam Pilbup itu, Al-Khadziq terpilih bersama pasangannya Heri Ibnu Wibowo.

"Ini belum sampai ke sana, kami fokus untuk kasus pemberian suap kemaren," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johanes sebagai tersangka. Sementara status Al-Khadziq masih sebagai saksi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya