Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso menyatakan, pihaknya menerima permohonan pengajuan PK dari Jero Wacik dan Choel Mallarangeng.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2018, 14:53 WIB
Jero Wacik saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2). Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 5 Miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pengajuan PK dari dua terpidana tersebut.

"Iya benar ada pengajuan (PK)," ujar Sunarso tanpa menyebutkan waktu pengajuan permohonan oleh dua terpidana tersebut, Kamis (12/7/2018).

Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.

Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M.S. Lumme.

2 dari 2 halaman

Choel Mallarangeng

Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng meninggalkan Gedung baru KPK, Jakarta, Jumat (24/2). Kedatangan Choel hanya untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merupakan terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta terhadap Choel Mallarangeng.

Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Choel bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora era Presiden SBY ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel pun berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya