Polisi Tembak Begal Bermodus Pegang Payudara di Tangerang

Polisi meringkus tiga tersangka begal bermodus pegang payudara di kawasan Tangerang, Banten.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2018, 12:55 WIB
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus tiga tersangka begal bermodus pegang payudara di kawasan Tangerang, Banten. Mereka juga dihadiahi timah panas lantaran berupaya melawan petugas saat penangkapan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, mereka dilumpuhkan di Jalan DR Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang pada Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 04.30 WIB.

"Mereka merampas satu unit motor dan sebuah ponsel dari korban atas nama Alif Jaka Taufik Ramadhan," tutur Nico dalam keterangannya, Rabu (11/7/2018).

Menurut Nico, dua pelaku ditembak saat penggerebekan. Begal atas nama Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus (22) mengalami luka tembak di kaki kanan dan kirinya. Kemudian si penadah yakni Karno alias Tato alias Maun (34) juga dihantam peluru di bagian kaki.

Sementara satu begal lainnya adalah Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio (21) yang berprofesi sebagai pengendara ojek online.

 

2 dari 2 halaman

Modus Pegang Payudara

Peristiwa itu berawal dari korban yang dalam perjalanan pulang usai membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dia dipepet oleh pengendara motor lain yang dibawa oleh Ahmad Stofian berboncengan dengan Arif Aqiruddin.

"Tersangka berteriak kepada korban, 'Kamu anak komunitas Vario ya?'. Lantas dijawab, 'Bukan bang' oleh korban. Setelah berhenti kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari komunitas Vario," jelas Nico.

Korban kemudian diajak untuk menemui Desi dan RT setempat dengan alasan memastikan kebenarannya. Namun belum sampai lokasi, korban diturunkan di jalan.

"Tersangka juga meminta ponsel korban dan mengancam sambil mengatakan 'Lo tunggu di sini ya, jangan kabur. Kalau kabur, gua cari lo. Kalo ketemu, gua keroyok'. Kemudian tersangka pergi," Nico menandaskan.

Para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pertolongan Jahat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya