Liputan6.com, Jakarta Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.
Advertisement
Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.
Diterbitkan 02 Juli 2018, 16:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi anggota DPR maupun DPRD. Peraturan KPU ini didukung penuh oleh cendikiawan Syafii Maarif.
Advertisement