FOTO: Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara

oleh Johan FatzryDiterbitkan 28 Juni 2018, 15:40 WIB
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo menyimak pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (duduk) menerima surat tuntutan dari JPU KPK saat sidang di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya