FOTO: Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi

oleh Johan FatzryDiterbitkan 05 Juni 2018, 15:45 WIB
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerima kotak petisi change.org yang mencapai 33 ribu di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohar saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya