Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Saya Sesuai Keinginan Anda, Tapi...

Hal ini dikatakan Aman saat membacakan pembelaannya usai mendengarkan replik dari tim JPU.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2018, 11:15 WIB
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengenakan baju tahanan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Agenda sidang adalah pembacaan nota atau pledoi pembelaan Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman seberat-beratnya termasuk hukuman mati kepadanya. Hal ini dikatakan Aman saat membacakan pembelaannya usai mendengarkan replik dari tim JPU.

"Saya ingin menyampaikan, ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini bahwa saya yang mengajarkan mereka bertauhid sirik demokrasi, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman kepada Majelis Hakim di Pengadinal Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Namun, Aman menolak jika dituding sebagai dalang serangkaian teror bom di Jakarta.

"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," tegas Aman.

Senada, Tim Penasihat Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani juga menolak isi replik JPU.

"Setelah mendengar replik JPU maka kami akan tetap menolak, karena isi replik sebagian besar sama seperti tuntutan JPU," pungkas Asludin.

Usai mendengar replik dan duplik, majelis hakim pun segera menjadwalkan agenda vonis Aman Abdurrahman pada tiga pekan ke depan, yakni Jumat 22 Juni 2018.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Menurut tim JPU, terdakwa Aman Abdurrahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana tertuang dalam pasal ke-1 primer, melanggar pasal 14 jo pasal 6, UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Selain itu kamu juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," ujar Jaksa Anita.

Pada poin replik selanjutnya, JPU juga menegaskan kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan biaya kompensasi terhadap korban bom Sarinah Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).

"Kami memohon kepada Majelis Hakim meneruskan permohonan korban bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami," jelas Anita.

Terakhir, dalam repliknya, JPU meminta untuk bisa membebankan kepada negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya