FOTO: Mangkrak 2 Tahun, Rapat RUU Antiterorisme Kembali Digelar

Revisi UU yang sempat mangkrak selama dua tahun ini ditargetkan kelar pada Jumat, (25/5/2018), hal ini terkait desakkan publik dan ancaman penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi menyusul terjadinya serangkaian aksi teror.

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Mei 2018, 17:45 WIB
Mangkrak 2 Tahun, Rapat RUU Antitorisme Kembali Digelar
Revisi UU yang sempat mangkrak selama dua tahun ini ditargetkan kelar pada Jumat, (25/5/2018), hal ini terkait desakkan publik dan ancaman penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi menyusul terjadinya serangkaian aksi teror.
Suasana rapat pembahasan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jakarta, Rabu (23/5). Revisi UU yang sempat mangkrak selama dua tahun ini ditargetkan kelar pada Jumat, (25/5/2018). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus RUU Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i memimpin rapat RUU Nomor 15 Tahun 2003, Jakarta, Rabu (23/5). Revisi UU ini terkait desakkan publik dan ancaman penerbitan Perppu Presiden Jokowi menyusul serangkaian aksi teror. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i (kanan) dan Wakil Ketua Pansus RUU Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih (kanan) membahas RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya