Aman Abdurrahman Hadapi Tuntutan, Polisi Perketat Pengamanan

Sidang kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman dilanjut pada hari ini, Jumat (18/5/2018).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mei 2018, 06:05 WIB
Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3). Aman diadili terkait kasus ledakan bom di Jalan Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman dilanjut pada hari ini, Jumat (18/5/2018). Ini merupakan sidang pertama Aman pascatragedi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya berharap tak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, itu akan menghambat jalannya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan lancar, tidak ada hal yang menghambat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Mei 2018.

Namun, dia tak merinci jumlah personel yang akan dikerahkan pada sidang Aman Abdurrahman. Sebab, hal itu sudah masuk dalam teknis pengamanan yang akan dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti terkait pengamanan, teknisnya dari Polres Jakarta Selatan," ujar Argo.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyebut akan mengerahkan 60 personel untuk mengawal sidang tuntutan pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Kami terjunkan 60 personel jaga Pengadilan Jakarta Selatan. Kami juga melibatkan anggota Brimob Polda Metro Jaya," kata Indra Jafar kepada Liputan6.com, Kamis.

Indra membeberkan, prosedur pengamanan sidang Aman Abdurrahman nantinya tidak akan jauh berbeda seperti pada persidangan pada umumnya. Hanya saja, sebelum dimulai sidang, akan ada strerilisasi.

"Kita lebih optimalkan saja. Menyusul kemarin di Mako Brimob," ujar Indra Jafar.

 

2 dari 2 halaman

Dilengkapi Senjata

Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Menurut dia, personel akan dilengkapi dengan senjata. Mereka akan menjaga di sekitar pengadilan. Dia memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang dianggap membahayakan.

"Kalau di dalam tidak boleh (personel bersenjata lengkap). Hanya di luar aja. Tapi saya perintahkan jangan segan-segan lakukan tindakan tegas terukur," tutur Indra Jafar.

Aman Abdurrahman didakwa telah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun. Dia menyebarkan paham tersebut ke sejumlah wilayah Indonesia melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhidatau mendengarkan melalui MP3 yang dapat diunduh dari sebuah situs.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya