Suku Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Tetap di 5,75 Persen

Suku bunga penjaminan LPS berlaku untuk periode 15 Mei 2018 sampai dengan 17 September 2018.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Mei 2018, 10:35 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum di angka 5,75 persen untuk rupiah dan 0,75 persen untuk valuta asing (valas). Sedangkan suku bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di angka 8,25 persen (rupiah).

Angka ini tidak berubah dari penetapan sebelumnya. Suku bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 15 Mei 2018 sampai dengan 17 September 2018.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama tahun 2018.

Namun demikian terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan.

"Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/5/2018).

Dalam hal ini, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

 

2 dari 2 halaman

Simpanan yang Tidak Dijamin

Pekerja menata uang di kantor BRI, Jakarta, Kamis (22/12). PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk menyiapkan pasokan uang tunai Rp17 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat pada liburan Natal dan Tahun Baru 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya