Usai Kalah di PTUN, Eks HTI Nyatakan Dukungan ke PBB

Ismail enggan menjelaskan dukungan eks HTI kepada PBB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mei 2018, 08:56 WIB
Ratusan pendukung HTI berkumpul di luar gedung PTUN saat menunggu putusan sidang gugatan, Jakarta, Senin (7/5). Mereka juga menggelar alasnya dan terus melafalkan doa dalam sujud di depan kantor pengadilan. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ajakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggandeng massa eks Hizbut Tahrir Indonesia terjawab. Juru Bicara eks-HTI Ismail Yusanto membenarkan hal itu usai persidangan ormasnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"HTI mendukung PBB," jawab Ismail kepada wartawan, Senin 7 Mei 2018.

Namun saat diperjelas soal bentuk dukungan, apakah sebagai kader atau hanya simpatisan partai, Ismail enggan menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menegaskan pernyataan sebelumnya.

"Kami akan dukung," singkat dia.

Sebelumnya, Yusril sempat berharap mantan anggota HTI dapat bergabung bersama PBB. Sejauh ini, HTI dianggap kerap membantu kegiatan kepartaian di daerah-daerah.

"Jadi Apakah HTI akan bergabung ke kita ya kita harapkan begitu. Kalau mereka membantu kegiatan-kegiatan PBB itu (ada) iya di daerah," kata Yusril di Kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu 28 Januari 2018.

Dalam sidang gugatan HTI melawan Kementerian Hukum dan HAM, Yusril menjadi kuasa hukum HTI. Yusril mendukung langkah gugatan HTI dalam koridor solidaritas terhadap sesama Muslim.

 

2 dari 2 halaman

Tolak Gugatan HTI

Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Dengan ditolaknya gugatan HTI maka SK Menkumham Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas HTI dinyatakan tetap berlaku. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

"Dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 455 ribu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya