Liputan6.com, Jakarta: Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan berkas perkara pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdul Halim dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu diutarakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Rabu (24/8).
Yoga mengatakan dalam kasus ini berkas perkara Abdul Halim terpisah dengan berkas perkara pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Meski, berkas perkara mantan anak buahnya Panji sudah lengkap, namun berkas perkara Panji belum dinyatakan lengkap. Bahkan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, tersangka Abdul Halim diduga memalsukan dokumen akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Ia pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin (4/7). Baik perkara Abdul Halim maupun Panji dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen [baca: Polri Belum Panggil Paksa Panji Gumilang].(AIS)
Yoga mengatakan dalam kasus ini berkas perkara Abdul Halim terpisah dengan berkas perkara pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Meski, berkas perkara mantan anak buahnya Panji sudah lengkap, namun berkas perkara Panji belum dinyatakan lengkap. Bahkan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, tersangka Abdul Halim diduga memalsukan dokumen akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Ia pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin (4/7). Baik perkara Abdul Halim maupun Panji dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen [baca: Polri Belum Panggil Paksa Panji Gumilang].(AIS)