Bimanesh: Kecelakaan Setya Novanto Rekayasa

Bimanesh menemukan banyak kejanggalan dalam kecelakaan Setya Novanto

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 19:34 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, terang-terangan menyebut kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto sebagai rekayasa. Ia menyimpulkannya ketika melihat langsung kondisi Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) dan melihat media masa.

"Ini betul suatu rekayasa. Saya objektif. Enggak mungkin kecelakaan ini bukan direkayasa, saya pastikan ini, kejanggalan. Saya pikir enggak mungkin, karena hanya lecet kecil," ujar Bimanesh kepada Fredrich yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Bimanesh menilai luka yang diderita Novanto tidak wajar. Meski mengalami lecet, menurut dia, cedera itu bukan akibat kecelakaan.

Kejanggalan lain, ia sadari saat media masa memberitakan kaca mobil yang ditumpangi Novanto pecah di bagian belakang. Sebagai dokter, ia memperkirakan efek pada penumpang akan menimbulkan luka serius.

"Kalau kaca pecah bisa dioperasi pasien," ujarnya.

Terlebih, menurut Bimanesh, beberapa keterangan saksi di pengadilan juga memperkuat kesimpulannya. Ia menyoroti kedatangan Fredrich Yunadi yang meminta dokter membuat diagnosa kecelakaan sebagai pengantar rawat inap. Padahal, Setya Novanto belum tiba di rumah sakit.

 

2 dari 2 halaman

Bantahan Fredrich

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang juga hadir dalam persidangan membela diri. Ia menegaskan kecelakaan murni kelalaian pengemudi yakni Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV, sesuai keterangan polisi.

Dia berdalih bukan kewenangannya membuktikan ada tidaknya rekayasa kecelakaan. Diketahui saat ini Bimanesh dan Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa perintangan penyidikan.

Reporter : Yunita Amalia 

Sumber  : Merdeka.com 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya