Ulah Emak-Emak Naik Motor, Pura-Pura Nangis Saat Razia

Tak pakai helm dan menunjukkan surat-surat, emak-emak pura-pura nangis di hadapan polisi saat razia Operasi Patuh 2018 di wilayah Aceh.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 30 Apr 2018, 13:00 WIB
Tak pakai helm dan menunjukan surat-surat emak-emak pura-pura nangis. (Instagram @polantasindonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia kembali merazia sejumlah pengendara melalui Operasi Patuh 2018 yang serentak digelar mulai 26 April-5 Mei 2018.

Setidaknya ada delapan masalah yang difokuskan untuk penilangan. Lihat di sini.

Anehnya, meski polisi kerap melakukan berbagai razia dengan sanksi teguran hingga denda, namun masih saja ada yang melanggar aturan. Tak terkecuali emak-emak.

Nah, kali ini emak-emak yang terkena razia diketahui datang dari Tanah Rencong, Aceh.

Lucunya, saat dicegat petugas polisi, emak-emak yang mengendarai sepeda motor Honda Vario ini langsung memberikan alasan dengan raut wajah ingin menangis.

Padahal seperti yang terlihat, emak-emak yang mengenakan kerudung dan baju putih itu tak menggunakan helm.

Dia beralasan hendak buru-buru sehingga lupa mengenakan helm. Akan tetapi, petugas pun tak ambil pusing. Emak-emak tersebut diambil kuncinya dan diperiksa, termasuk kelengkapan surat-surat.

 

 

2 dari 2 halaman

Pelat Nomor Mini

TNKB emak-emak mendapat perhatian warga net. (Instagram @polantasindonesia)

Meski kesalahan emak-emak yang satu ini jelas terlihat tak mengenakan helm, namun nyatanya warganet fokus pada kesalahan lain, yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor.

Sebab, pelat nomor BL 6204 UX ini bentuknya mini tak sesuai dengan standar yang telah ditentukan seperti dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.

Hal ini juga sesuai dengan peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012). Dimana bunyi soal TNKB ini ada di ayat 4 dan 5.

4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya