Mantan Dirut PT Merpati Jadi Tersangka

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai US$ 1 juta.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 Agustus 2011, 14:36 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai US$ 1 juta. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, selain Dirut, tim penyidik juga menetapkan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu, pada Selasa 16 Agustus kemarin," ucap Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8).

Lanjut Noor, ditetapkannya kedua tersangka melalui surat perintah DIK No. 95/F.2/fd.1/07/2011 tgl 7 juli 2011. Namun, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal saat Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat seharga US$ 500 ribu per pesawat pada 2006. Meski sudah dibayar US$ 1 juta, namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.

Sebelumnya, tim penyidik memeriksa mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur Merpati Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus ini. Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melapor ke KPK.(ASW/ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya