Liputan6.com, Rotterdam: Pengadilan Belanda di Rotterdam menjatuhi hukuman terhadap lima perompak Somalia, Jumat (12/8). Para perompak yang tertangkap di wilayah Belanda dijatuhi dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, hanya dua dari lima tersangka terbukti bersalah, sedangkan tiga lainnya diadili karena bersenjata saat pembajakan kapal terjadi. Mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Belanda di Teluk Aden pada November silam. Kelima orang itu terlibat dalam pembajakan kapal pesiar Afrika Selatan.
Awalnya, Belanda menyerahkan para perompak tersebut ke Afrika Selatan. Namun, negara itu menolak untuk menangani kasus tersebut. Beberapa negara lain menyarankan agar Belanda menyerahkan perompak agar diadili oleh Mahkamah Internasional. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi.(ANS/Xinhua)
Namun, hanya dua dari lima tersangka terbukti bersalah, sedangkan tiga lainnya diadili karena bersenjata saat pembajakan kapal terjadi. Mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Belanda di Teluk Aden pada November silam. Kelima orang itu terlibat dalam pembajakan kapal pesiar Afrika Selatan.
Awalnya, Belanda menyerahkan para perompak tersebut ke Afrika Selatan. Namun, negara itu menolak untuk menangani kasus tersebut. Beberapa negara lain menyarankan agar Belanda menyerahkan perompak agar diadili oleh Mahkamah Internasional. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi.(ANS/Xinhua)