KPU Tak Akan Tempuh PK Atas Putusan PTUN terhadap PKPI

KPU menyatakan status hukum dari putusan PTUN terhadap PKPI pun telah berkekuatan.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 23 Apr 2018, 18:22 WIB
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono memegang plakat nomor urut 20 sambil mengepalkan tangan ke atas saat meninggalkan kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4). PKPI resmi menjadi partai peserta pemilu dengan nomor urut 20. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu diambil berdasarkan konsekuensi dari Peraturan MA atau PerMA Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan tidak dapatnya dilakukan upaya hukum, termasuk PK.

"Saya menjelaskan sebagai berikut, berdasarkan PerMA Nomor 5 Tahun 2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ungkap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Karena itu, Hasyim menuturkan, status hukum dari putusan PTUN terhadap PKPI pun telah berkekuatan. Maka, KPU tidak dapat mengajukan PK atas putusan itu.

"Menurut PerMA 5/2017, KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian, status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," ujar Hasyim.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Upaya Lain

Meskipun begitu, upaya lainnya oleh KPU terhadap putusan tersebut yaitu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial (KY) tetap berlanjut. Terbukti, KPU telah memasukkan laporannya ke KY pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Seperti yang telah dikonfirmasi oleh Humas KY, Farid Wajdi.

"KPU telah melaporkan hal itu pada Jumat 13 April 2018, pada prinsipnya siapa pun yang melapor ke KY akan diproses sebagaimana standar operasional (SOP) yang ada atau diperlakukan dengan ketentuan yang sama," ucap Farid.

Adapun isi PerMA Nomor 5 Tahun 2017 dalam bab II pasal 13 (5) sebagai berikut:

Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya