Liputan6.com, Jakarta: Agenda rapat Panitia Khusus Bruneigate untuk mendengar keterangan para saksi yang dianggap mengetahui aliran dana sumbangan Sultan Brunei sebesar Rp 16 miliar gagal dilaksanakan. Sebab, para saksi menolak untuk memberikan keterangan jika tidak didampingi pengacaranya. Padahal, Pansus ini hanya ingin meminta keterangan saja dan mau melindungi kliennya. Demikian pernyataan Ketua Pansus Buloggate-Bruneigate Bachtiar Chamsyah, Kamis (9/11), di Jakarta.
Menurut Bachtiar, setelah berhasil mendengar keterangan Gubernur Aceh Ridwan Ramli pada Kamis pagi kemarin [Baca: Ramly Ridwan Mengaku Tak Tahu-menahu, 09/11/2000], Pansus akan mendengarkan keterangan dari tiga saksi lainnya. Yakni Wakil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masnuh, Aryo Wowor serta Indra Hidayat. Sayang, ketiganya menolak memberikan keterangan jika tanpa didampingi pengacaranya masing-masing.
Padahal, Pansus telah berulang kali mengungkapkan bahwa keterangan para saksi tersebut hanya untuk melengkapi informasi dan tak akan bisa digunakan sebagai dasar penuntutan. Apalagi, menurut Bachtiar lagi, ketentuan agar saksi tidak didampingi oleh pengacara, juga telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1954 dan Tata Tertib DPR tentang rapat tertutup. Namun soal keputusan ini, Pansus akan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.(BMI/Tri Ambarwatie dan Effendi)
Menurut Bachtiar, setelah berhasil mendengar keterangan Gubernur Aceh Ridwan Ramli pada Kamis pagi kemarin [Baca: Ramly Ridwan Mengaku Tak Tahu-menahu, 09/11/2000], Pansus akan mendengarkan keterangan dari tiga saksi lainnya. Yakni Wakil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masnuh, Aryo Wowor serta Indra Hidayat. Sayang, ketiganya menolak memberikan keterangan jika tanpa didampingi pengacaranya masing-masing.
Padahal, Pansus telah berulang kali mengungkapkan bahwa keterangan para saksi tersebut hanya untuk melengkapi informasi dan tak akan bisa digunakan sebagai dasar penuntutan. Apalagi, menurut Bachtiar lagi, ketentuan agar saksi tidak didampingi oleh pengacara, juga telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1954 dan Tata Tertib DPR tentang rapat tertutup. Namun soal keputusan ini, Pansus akan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.(BMI/Tri Ambarwatie dan Effendi)