KPK Minta Batasan Transaksi Tunai Rp 100 Juta Dikaji Lagi

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 17 April 2018, 11:52 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hanya saja, batasan tunai Rp 100 juta menurutnya perlu dikaji lagi.

"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp 100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Agus meminta agar batasan Rp 100 juta dapat diturunkan. Sebab indikator tersebut dianggap sangat penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini (pertimbangan) untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek perbankan," jelas dia.

 

 

Penangkapan Sebelumnya

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan materi saat mengikuti diskusi di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4). Diskusi tersebut membahas dimensi rancangan UU pembatasan transaksi uang kartal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selebihnya, Agus kembali menegaskan bahwa KPK mendukung langkah terealisasinya undang-undang tersebut. Terlebih, melihat pengalaman tangkapan sebelumnya.

Seperti adanya seorang Dirjen yang harus tidur dengan banyak tas berisikan uang Rp 20 miliar dan kasus mantan Ketua MK yang menyimpan uang tunai di belakang ruang karaoke dengan jumlah yang fantastis.

"Pada waktu itu kita belum memiliki undang-undang ini, tapi sudah ada ketakutan kalau menyetorkan secara tunai di Perbankan, itu kemudian pasti teman-teman PPATK sudah menyala lampunya. Daripada lampu nyala ini jadi penyelidkan lebih lanjut, kemudian mereka menyimpannya tunai," Agus menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya