Kepala BNP2TKI Dukung Indonesian Incorporated

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mendukung pendirian paguyuban Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan. Baik dengan ciri kedaerahan maupun yang ditingkatkan lebih luas.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Juli 2011, 11:28 WIB
Liputan6.com, Ansan City: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mendukung pendirian paguyuban Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan. Baik dengan ciri kedaerahan maupun yang ditingkatkan lebih luas seperti Indonesian Community in Corea (ICC) untuk menaungi berbagai paguyuban asal daerah TKI. Paguyuban ini ke depan diharapkan dapat mewujudkan Indonesian Incorporated (kesatupaduan) di luar negeri.

"Pendirian payuguban kedaerahan TKI maupun kehadiran ICC merupakan hasrat dan bentuk kebanggaan para TKI yang harus didukung semua pihak, karena inilah cara kita membangun diaspora Indonesia atau upaya mewujudkan Indonesian Incorporated melalui keberadaan para TKI yang tersebar di berbagai negara," kata Jumhur.

Pernyataan disampaikan Jumhur saat berdialog dengan para TKI sektor formal program penempatan G to G (Government to Government/kerjasama antar pemerintah Indonesia-Korea Selatan) di Sekretariat ICC kawasan Ansan City, Korea Selatan, Sabtu malam (23/7). Dialog dalam rangka sosialisasi penanganan TKI "overstayers" yang ada di Korea. Acara dihadiri Duta Besar RI untuk Korea Selatan Nicholas T Dammien.

Jumhur melakukan kunjungan kerja ke Korsel, 22-25 Juli 2011 untuk menangani permasalahan TKI ilegal/overstay di Korea Selatan. Kunjungan sekaligus mensosialisasikan agenda pemulangannya ke Tanah Air, melibatkan kerjasama perwakilan RI (KBRI) dan unsur pemerintah Korea yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, serta Human Resource Development of Korea (HRD Korea) selaku institusi pelaksana program penempatan TKI G to G bekerjasama BNP2KI yang mewakili pemerintah Indonesia sejak 2007.

Turut mendampingi kunjungan Jumhur Direktur Pelayanan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI, Sadono, serta staf perlindungan WNI/TKI Kementerian Luar Negeri, Adi Dzulfuat.

Dikatakan Jumhur, munculnya aspirasi kedaerahan dan bentuk perkumpulan komunitas Indonesia akan membawa citra positif sekaligus pengakuan terhadap kemartabatan bangsa oleh pihak lain di luar negeri, apalagi jika diprakarsai para TKI sektor formal dan TKI profesional yang ada di negara penempatan.

"Dengan demikian, wadah paguyuban ataupun ICC sebagai perwujudan Indonesian Community (Komunitas Indonesia) yang fungsinya lebih kuat, itu jelas memberi arti besar bagi keberadaan TKI itu sendiri," jelas Jumhur. Karenanya kemunculan lembaga sejenis itu harus didorong agar diikuti para TKI di negara lain.

Jumhur selanjutnya mencontohkan saat berkunjung ke Amerika Serikat pada akhir November 2010 lalu, ia pernah berdialog dengan forum perkumpulan para TKI profesional di Washington dan kota Houston, Texas. Saat itu, katanya, para TKI tersebut menghendaki penciptaan Indonesian Incorporated melalui penyebarluasan wadah perkumpulan TKI di setiap negara yang terdapat jumlah TKI-nya cukup besar.

"Jadi, kalau TKI di Korea Selatan mengembangkan perkumpulan TKI, maka hal itu sangat tepat karena jumlah TKI-nya tergolong besar yaitu sekitar 31 ribu orang," ujar Jumhur.

Sejak dimulai penempatan TKI program G to G ke Korea Selatan pada 2004, paguyuban kedaerahan TKI sudah dikembangkan di sejumlah kota Korea Selatan dan kini menyebar menjadi 25 wadah paguyuban asal daerah TKI seperti perkumpulan Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi Selatan. Sedangkan ICC berdiri pada 2006 yang beranggotakan 18 wadah paguyuban daerah para TKI.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya