Polisi Olah TKP Kecelakaan Ojek Online Vs Mobil Model Tiara Ayu

Olah TKP di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat ini terpaksa harus dilakukan untuk mengetahui kronologis peristiwa kecelakaan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 14 Apr 2018, 14:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian (TKP) tabrakan antara sebuah mobil yang dikendarai seorang model Tiara Ayu Fauziah dengan pengendara sepeda motor ojek online di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Akibat tabrakan itu pengendara ojek online ini kehilangan kaki kirinya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (14/4/2018), olah TKP di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat ini terpaksa harus dilakukan untuk mengetahui kronologis peristiwa kecelakaan. Meski tanpa dihadiri oleh tersangka, polisi memasang garis polisi dan tanda-tanda di mana lokasi kecelakaan terjadi.

Diduga sang pengemudi sedan mewah Tiara nekat mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga kehilangan kendali kendaraannya. Korban yang diketahui bernama Muhammad Irfan harus kehilangan kaki kirinya akibat terlindas ban mobil.

"Kakinya terlindas. Kalau kondisi mobilnya pelan itu tidak sampai hilang kakinya," kata saksi mata Akbar.

Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara, model bernama Tiara telah dijadikan tersangka, namun tidak ditahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya