FKM Akan Mensomasi Presiden dan Menko Polkam

Pembubaran FKM dinilai melanggar UUD`45 Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat. Presiden Megawati Sukarnoputri dan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono akan disomasi oleh FKM.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Mei 2002, 00:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Front Kedaulatan Maluku menganggap keputusan pemerintah membubarkan kelompok itu sebagai pelanggaran konstitusi. Karena itu, Ketua FKM Alex Manuputty melalui kuasa hukumnya Christian Rahardjaan akan melayangkan somasi kepada Presiden Megawati Sukarnoputri dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, pekan depan. Demikian penjelasan Christian di Jakarta, Senin (20/5).

Alex menilai, pembubaran FKM melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengajuan somasi itu dilakukan setelah pemerintah menolak ajakan dialog pascapembubaran FKM [baca: Hamzah: Pemerintah Serius Menangani Kasus Ambon].

Alex kini tengah diperiksa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, sehubungan dengan keterlibatannya dalam pengibaran bendera Republik Maluku Selatan, beberapa pekan silam. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar lima jam itu, Alex dicecar sebanyak 11 pertanyaan. Menurut Alex, pengibaran bendera RMS adalah wujud protes terhadap ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan Kasus Ambon.

Selain Alex, Ketua Yudikatif FKM Samuel Welaruny juga diperiksa di Gedung Satuan Provost Mabes Polri, kemarin. Tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah percobaan makar kepada Negara Kesatuan RI.(MTA/Adhar Hakim dan Dony Indradi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya