Jawab Tudingan Intervensi, Wiranto Ajak Rhoma Irama Dialog

Wiranto menilai, apa yang diputuskan dalam PTUN terhadap gugatan Partai Idaman pasti memiliki dasar dan kajian.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Apr 2018, 12:41 WIB
Menko Polhukam Wiranto menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Aswanto, Jakarta, Senin (2/4). Sejumlah pejabat negara menghadiri acara pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengundang Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama berdialog. Menyusul, tudingan Rhoma Irama yang menyebut Wiranto melakukan intervensi sehingga PTUN menolak gugatannya.

"Namanya dugaan biar saja, silakan. Tapi lebih baik enggak usah duga-duga. Datang ke kantor saya, bicara dengan Menko Polhukam, kita dialogkan. Nanti bisa jelas. Ketimbang ada dugaan di media sosial," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Dia menilai, apa yang diputuskan dalam PTUN terhadap gugatan Partai Idaman pasti memiliki dasar dan kajian.

"Yang bersangkutan melakukan upaya-upaya hukum, itu sah-sah saja. Dan tatkala upaya hukum itu sudah dijatuhkan, ya memang itu keputusan yang sudah bagian dari proses penelitian yang cukup akurat," tegas Wiranto.

Dia menuturkan, rapat koordinasi khusus (rakorsus) yang diadakannya, bukan hanya mengundang ketua kamar peradilan PTUN, tapi semua pihak yang menyangkut pemilu. Tujuannya, agar pemilu berjalan aman, tertib, lancar, dan sukses.

"Sehingga saya waktu itu, KPU kita undang, Bawaslu, kemudian Kemendagri kita undang. Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, BIN, Kapolri, Panglima TNI, semuanya kita undang untuk masing-masing sinkronkan ini. Kita harmoniskan," ungkap Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mengundang Dalam Kapasitas Pejabat MA

Menko Polhukam Wiranto usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3). Pertemuan berlangsung sekitar satu jam dan tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Ketua Umum Hanura itu menjelaskan, mengundang ketua kamar peradilan PTUN tidak ada urusannya dengan Ketua PTUN. Ini diundang dalam kapasitasnya sebagai pejabat MA.

"Untuk Pengadilan TUN, saya kira yang kita undang bukan Ketua Pengadilannya. Yang kita undang Kepala Kamar PTUN. Sehingga itu dari MA, pejabat MA yang ngurusi masalah TUN. Ya, jadi enggak ada urusan dengan pengadilannya," kata Wiranto.

Dia menegaskan, mengundang lembaga yang berkaitan dengan pemilu, bukan untuk intervensi. Apalagi, melakukan intervensi terhadap partai politik.

"Ini menyangkut masalah, bagaimana agar semua kegiatan ini bisa sinkron baik, kegiatannya, maupun waktunya. Itu tugas saya memang. Dan itu bukan intervensi terhadap partai politik. Ini bagaimana kita bersama-sama untuk bisa melakukan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dengan sasaran tadi. Aman, tertib, lancar, sukses itu," pungkas Wiranto.

Sebelumnya, Rhoma Irama menuding ada intervensi Menko Polhukam Wiranto, di balik kekalahan Partai Idamanpimpinannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini (putusan) bukti bahwa ada intervensi dari Bapak Wiranto selaku Menko Polhukam dalam pemilu terhadap (Partai) Idaman. Ini bukan mustahil ada intervensi," tuding dia usai kalah dalam sidang gugatan terhadap KPU di PTUN Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Rhoma menjelaskan tudingan ini berdasar. Ia mengatakan Menko Polhukam bertemu dengan Ketua Kamar Peradilan PTUN saat rapat koordinasi khusus tentang pemilu.

Menurut dia, hal itu terjadi di tengah berjalannya persidangan gugatan tujuh partai yang tidak lolos verifikasi KPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya