Liputan6.com, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Keadilan Internasional pada 17 Juli, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendorong pemerintah segera mengesahkan dan meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional. Adapun ICC terdiri dari sedikitnya 50 organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
"Untuk itu koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma secepat mungkin tanpa harus menunggu tahun 2013," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional Mugiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (17/7).
Pentingnya percepatan ratifikasi ini, imbuh Mugiyanto, memiliki beberapa alasan mendasar. Pertama, ratifikasi akan menjadi acuan masyarakat dalam mengukur konsistensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas ucapan dan tindakan dalam penegakan hak asasi manusia dan keadilan. "Kita semua tahu, konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah salah satu kelemahan mendasar pemerintahan SBY selama ini," ujarnya.
Kedua, lanjut Mugiyanto, keanggotaan Indonesia saat ini sudah kembali dalam Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kembalinya Indonesia dalam Dewan HAM tidak dapat dipandang sebagai pengakuan akan praktik HAM di dalam negeri, tapi sebagai pembuktian bahwa Indonesia masih bermasalah dengan penegakan dan penghormatan HAM di dalam negeri.
"Keanggotaan dalam Dewan HAM ini bukanlah dipandang sebagai bagian dari citra Indonesia. Ditambah lagi, saat ini Indonesia mendapatkan sorotan PBB karena tidak mampu melindungi dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," jelasnya.
Menurut dia, sangat penting bagi Indonesia untuk bergabung dalam koalisi besar dunia dalam rangka menghapus praktik-praktik impunitas. Sikap enggan dan merendahkan kedudukan Mahkamah Pidana Internasional tidak menjadikan Indonesia tidak terikat terhadap praktik Statuta jika di Indonesia terjadi kejahatan internasional serius.
Ratifikasi atas ICC, masih menurut Mugiyanto, akan berdampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan hak asasi manusia yang saat ini ditengarai sedang kolaps. Dia menjelaskan pula, ratifikasi ICC juga akan menjadi dasar kuat bagi perlunya melakukan amendemen mendasar atas peraturan perundangan tentang hak asasi manusia, terutama UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini tidak efektif dan tidak memenuhi standar fair trial internasional.
"Ratifikasi atas Statuta Roma yang dibarengi dengan perbaikan atas perundangan mengenai HAM dan Pengadilan HAM akan bisa memberi salah satu terobosan atas kebuntuan penanganan kasus-kasus pelanggaran berat HAM," tegasnya.
Selain itu, ratifikasi ICC oleh Indonesia kini akan menjadikan Indonesia memiliki akses untuk berpartisipasi dalam berbagai proses dan operasional ICC yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini, semisal dalam pencalonan hakim, penuntut, Victim Trust Fund, dan badan-badan ICC yang lain.
"Ratifikasi ICC oleh Indonesia juga menjadikan Indonesia sebagai negara pihak untuk aktif dalam pertemuan Majelis Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP)," imbuhnya. Dengan keterlibatan ini sebelum bulan September, diharapkan Indonesia dapat berperan serta dalam ASP, dengan mengusulkan calon hakim yang akan menjadi pengganti enam orang hakim yang pada bulan Desember mendatang akan mengakhiri masa tugasnya.(BJK/ANS)
"Untuk itu koalisi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma secepat mungkin tanpa harus menunggu tahun 2013," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional Mugiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (17/7).
Pentingnya percepatan ratifikasi ini, imbuh Mugiyanto, memiliki beberapa alasan mendasar. Pertama, ratifikasi akan menjadi acuan masyarakat dalam mengukur konsistensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas ucapan dan tindakan dalam penegakan hak asasi manusia dan keadilan. "Kita semua tahu, konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah salah satu kelemahan mendasar pemerintahan SBY selama ini," ujarnya.
Kedua, lanjut Mugiyanto, keanggotaan Indonesia saat ini sudah kembali dalam Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kembalinya Indonesia dalam Dewan HAM tidak dapat dipandang sebagai pengakuan akan praktik HAM di dalam negeri, tapi sebagai pembuktian bahwa Indonesia masih bermasalah dengan penegakan dan penghormatan HAM di dalam negeri.
"Keanggotaan dalam Dewan HAM ini bukanlah dipandang sebagai bagian dari citra Indonesia. Ditambah lagi, saat ini Indonesia mendapatkan sorotan PBB karena tidak mampu melindungi dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," jelasnya.
Menurut dia, sangat penting bagi Indonesia untuk bergabung dalam koalisi besar dunia dalam rangka menghapus praktik-praktik impunitas. Sikap enggan dan merendahkan kedudukan Mahkamah Pidana Internasional tidak menjadikan Indonesia tidak terikat terhadap praktik Statuta jika di Indonesia terjadi kejahatan internasional serius.
Ratifikasi atas ICC, masih menurut Mugiyanto, akan berdampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan hak asasi manusia yang saat ini ditengarai sedang kolaps. Dia menjelaskan pula, ratifikasi ICC juga akan menjadi dasar kuat bagi perlunya melakukan amendemen mendasar atas peraturan perundangan tentang hak asasi manusia, terutama UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini tidak efektif dan tidak memenuhi standar fair trial internasional.
"Ratifikasi atas Statuta Roma yang dibarengi dengan perbaikan atas perundangan mengenai HAM dan Pengadilan HAM akan bisa memberi salah satu terobosan atas kebuntuan penanganan kasus-kasus pelanggaran berat HAM," tegasnya.
Selain itu, ratifikasi ICC oleh Indonesia kini akan menjadikan Indonesia memiliki akses untuk berpartisipasi dalam berbagai proses dan operasional ICC yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini, semisal dalam pencalonan hakim, penuntut, Victim Trust Fund, dan badan-badan ICC yang lain.
"Ratifikasi ICC oleh Indonesia juga menjadikan Indonesia sebagai negara pihak untuk aktif dalam pertemuan Majelis Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP)," imbuhnya. Dengan keterlibatan ini sebelum bulan September, diharapkan Indonesia dapat berperan serta dalam ASP, dengan mengusulkan calon hakim yang akan menjadi pengganti enam orang hakim yang pada bulan Desember mendatang akan mengakhiri masa tugasnya.(BJK/ANS)