Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejar) Jakarta Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat atau speedboat pada kabupaten Kepulauan Seribu tahun anggaran 2016.
Dua dari Tiga Tersangka Ditahan
Ricky melanjutkan, dalam penyidikan, H dan JW diketahui adalah pelaksana kegiatan. Sementara N adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Ricky pun memastikan kasus tersebut masih terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
"H dan JW masing-masing selaku pelaksana kegiatan dan N selaku PPK kegiatan," ujar dia.
Ricky menuturkan, saat ini tersangka H dan JW langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara tersangka N tidak ditahan. Namun Ricky tidak memberikan alasan soal tidak ditahannya tersangka N.
"Terhadap H dan JW terhitung hari ini dikenakan penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," Ricky memungkasi.