Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan dipermalukan kembali dalam penanganan kasus. Tak ayal Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendy akan mengambil sikap untuk memeriksa tim jaksa yang menangani perkara kasus iPad dengan terdakwa Randy Lester Samu (29) dan Dian Yudha Negara (42).
Pemeriksaan ini terkait dengan penahanan terhadap kedua terdakwa oleh kejaksaan.
Marwan mengatakan, majelis hakim pada persidangan mengabulkan penahanan kedua tersangka menjadi tahanan kota. Sebelumnya kedua tersangka itu ditahan oleh kejaksaan, sementara di kepolisian tidak ditahan. Tak pelak dirinya telah memerintahkan inspektur pengawasan untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut [baca:Randy dan Dian Kini Berstatus Tahanan Kota].
"Penahanannya ditangguhkan. Nah itu kan begini, karena saya kira itu ditahan polisi, kita (jaksa) melanjutkan. Makanya itu nanti akan kita lihat. Alasan apa dia (jaksa) menahan. Saya sudah minta kepada inspektur yang membawahi bidang itu agar diperiksa," ujar Marwan usai menjadi Dosen Penguji Promosi Doktor di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/7).
Namun, lanjut Marwan, untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut harus ditindaklanjuti oleh inspektur-inspekturnya. Pihaknya tidak bisa bergerak secepat mungkin. Pasalnya, inspektur pengawasan masih pergi ke daerah-daerah dan belum bisa memeriksa para jaksa tersebut.
"Karena saat ini mereka (inspektur jaksa pengawas) ditugaskan untuk menyeleksi. Nanti akan diumumkan siapa-siapa jaksa-jaksa yang berprestasi dan tidak," ucapnya.
Untuk di ketahui kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G dan WiFi 64 GB di forum jual beli via internet. Tiba-tiba seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di hari yang sama dua tersangka yang alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tangkap dan ditetapka sebagai tersangka, meski tidak ditahan. Tak lama berselang berkas dilimpahkan kekejaksaan. Namun, dalam perjalanannnya kedua tersangka. Mereka sempat mendekam di balik jeruji Rutan Salemba.
Pada dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku panduan Bahasa Indonesia. Selain itu barang iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Mereka pun diancama pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.(MEL)
Pemeriksaan ini terkait dengan penahanan terhadap kedua terdakwa oleh kejaksaan.
Marwan mengatakan, majelis hakim pada persidangan mengabulkan penahanan kedua tersangka menjadi tahanan kota. Sebelumnya kedua tersangka itu ditahan oleh kejaksaan, sementara di kepolisian tidak ditahan. Tak pelak dirinya telah memerintahkan inspektur pengawasan untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut [baca:Randy dan Dian Kini Berstatus Tahanan Kota].
"Penahanannya ditangguhkan. Nah itu kan begini, karena saya kira itu ditahan polisi, kita (jaksa) melanjutkan. Makanya itu nanti akan kita lihat. Alasan apa dia (jaksa) menahan. Saya sudah minta kepada inspektur yang membawahi bidang itu agar diperiksa," ujar Marwan usai menjadi Dosen Penguji Promosi Doktor di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/7).
Namun, lanjut Marwan, untuk memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut harus ditindaklanjuti oleh inspektur-inspekturnya. Pihaknya tidak bisa bergerak secepat mungkin. Pasalnya, inspektur pengawasan masih pergi ke daerah-daerah dan belum bisa memeriksa para jaksa tersebut.
"Karena saat ini mereka (inspektur jaksa pengawas) ditugaskan untuk menyeleksi. Nanti akan diumumkan siapa-siapa jaksa-jaksa yang berprestasi dan tidak," ucapnya.
Untuk di ketahui kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G dan WiFi 64 GB di forum jual beli via internet. Tiba-tiba seorang polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di hari yang sama dua tersangka yang alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tangkap dan ditetapka sebagai tersangka, meski tidak ditahan. Tak lama berselang berkas dilimpahkan kekejaksaan. Namun, dalam perjalanannnya kedua tersangka. Mereka sempat mendekam di balik jeruji Rutan Salemba.
Pada dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku panduan Bahasa Indonesia. Selain itu barang iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Mereka pun diancama pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.(MEL)