Tata Menghadiri Persidangan Tommy Soeharto

Ardita Pramesti Regita Cahyani menghadiri persidangan suaminya, Hutomo Mandala Putra, untuk pertama kalinya. Dalam sidang di Hall C Arena PRJ, Kemayoran, dihadirkan delapan saksi.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Mei 2002, 06:12 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Untuk pertama kalinya, Ardita Pramesti Regita Cahyani alias Tata menghadiri persidangan suaminya, Hutomo Mandala Putra di Hall C Arena Pekan Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/5) pagi. Itulah sebabnya, wartawan menghujani pertanyaan kepada ibu dua orang anak itu. Sedangkan materi persidangan lanjutan Kasus Pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita dan Kepemilikan Senjata Api adalah pemeriksaan terhadap delapan saksi. Mereka adalah Teguh, Ade Sukirman, Zakaria bin Marzuki, Meika Supranata, Sugeng, Sukiono, dan Sukamto. Begitu pula Saryana, petugas satuan pengamanan di rumah kontrakan di Alam Segar III/32, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kali ini, semua kuasa hukum Tommy Soeharto, kecuali Elza Syarief, hadir. Padahal, sebelumnya, mereka menolak hadir pada persidangan pekan silam [baca: Boikot Pengacara Tommy Soeharto Disesalkan]. Mereka adalah Juan Felix Tampubolon, O.C. Kaligis, Indrianto Senoaji, Wimboyono Senoaji, dan Mohammad Assegaf. Sedangkan Elza Syarief hingga kini masih berada di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Hingga saat ini, persidangan telah mendengarkan pengakuan empat orang saksi. Di antaranya, Ade Sukirman dan Teguh bin Sugiman. Keterangan keempat saksi ini dinilai penting karena dinilai sebagai orang yang menyaksikan langsung aksi penembakan Syafiuddin, dengan jarak 20-25 meter di kawasan Sunter Jaya, tempat kejadian perkara. Namun, terhadap kesaksian mereka, Tommy justru tidak memberikan tanggapan dan tak memberi pertanyaan. Sebelumnya, di hadapan Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria, kedua saksi ini sama-sama mengaku melihat peristiwa penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Tapi, Teguh mengaku tidak ingat ciri-ciri pelaku penembakan hakim Kasus Tukar Guling PT Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik di tingkat Mahkamah Agung. Sedangkan Ade Sukirman mengaku dirinya mengenali pelaku.

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani untuk mempertemukan seluruh saksi di tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan pelaku pembunuhan. Untuk itu, menurut Amiruddin dua saksi tersebut diminta untuk dipertemukan dengan pelaku Maulawarman dan Noval Hadad yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup [baca: Terdakwa Dodi Harjito Divonis Empat Tahun Penjara]. Setelah itu, Majelis Hakim PN Jakpus mempersilahkan Zakaria bin Marzuki, Satuan Pengamanan Perumahan Alam Segar, Pondok Indah, memberikan kesaksiannya.(ANS/Olivia Rosalia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya