Pengacara Klaim Anak Setnov Sudah Tak Miliki Saham PT Murakabi

Pengacara Setya Novanto, Robinson, mengklaim kedua anak mantan Ketua DPR itu tidak terkait dengan kasus e-KTP.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Mar 2018, 16:25 WIB
Putra dan putri mantan ketua DPR Setya Novanta, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (28/3). Dwina dan Rheza (Liputan6com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Robinson, mengklaim kedua anak mantan Ketua DPR itu tidak terkait dengan kasus e-KTP. Sebab, putra Novanto, Reza Herwindo sudah tidak memegang saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Begitu pula dengan putrinya, Dwina Michaella yang disebut memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera.

"Nama dia betul pemilik saham itu tapi tidak aktif. Jadi tidak ikut dalam bisnis," kata Robinson usai mendampingi anak Setya Novanto dalam pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

Dia menuturkan, kedua anak Setya Novanto telah melepas kepemilikan sahamnya sebelum proyek e-KTP bergulir.

PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang ikut konsorsium. Sementara, PT Mondialindo merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi.

"Kan di persidangan sudah terbuka pada 2012-an. Sudah jual sebelum proyek e-KTP berjalan," kata Robinson.

 

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Hari Ini

Sebelumnya, dalam persidangan kasus e-KTP terungkap, Reza Herwindo bersama istri Novanto, Diesti Astriani Tagor memiliki saham di PT Mondialindo. Sedangkan, tersangka KTP elektronik selaligus keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pamudi dan Dwina Michaella disebut memiliki saham di PT Murakabi.

Dua perusahaan tersebut diketahui berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Setya Novanto merupakan pemilik kantor tersebut.

Robinson menjelaskan pemeriksaan kali ini masih seputar pendalaman terkait kepemilikan saham tersebut. Reza dan Dwina ketika keluar sama-sama bungkam saat ditanya soal kepemilikan sahan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan keduanya adalah sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto dan Made Oka Masagung. "Saksi untuk IHP dan MOM," kata dia saat dikonfirmasi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya