FOTO: Berkedok Karyawan Bank, Penipu Staf Bawaslu Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap AZ pelaku penipuan terhadap staf Bawaslu DKI Jakarta yang menipu korban dengan mengaku sebagai karyawan BRI via telepon

oleh Fatkhurroz diperbarui 22 Mar 2018, 14:45 WIB
Berkedok Karyawan Bank, Penipu Staf Bawaslu Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap AZ pelaku penipuan terhadap staf Bawaslu DKI Jakarta yang menipu korban dengan mengaku sebagai karyawan BRI via telepon
Petugas menghadirkan tersangka kasus penipuan beserta barang bukti saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Polisi berhasil menangkap AZ pelaku penipuan terhadap staf Bawaslu DKI Jakarta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah barang bukti kasus penipuan di tampilkan saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai karyawan BRI via telepon. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng memberi keterangan saat rilis kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah barang bukti kasus penipuan di tampilkan saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Korban mengaku telah ditipu pelaku dengan modus menanyakan identitas pribadi dan kode one time password (OTP). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Polisi juga menyita 17 buah ponsel, dua buah router, dan 4 buah modem. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Atas perbuatannya, AZ dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Liputan6.com/Arya Manggala)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya