Syahrini dan Warga London Duet di Persidangan Bos First Travel 2 April

Syahrini bersama saksi dari London akan bersaksi di persidangan bos First Travel pada April mendatang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2018, 15:32 WIB
Penyanyi Syahrini dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Oktober 2017.Syahrini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan ribuan jemaah yang dilakukan pemilik biro perjalanan umrah dan haji First Travel.(Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum berencana menduetkan artis Syahrini dengan warga negara London di persidangan First Travel pada 2 April mendatang. Keduanya akan duduk bersanding di kursi Pengadilan Negeri Depok.

"Manajamen Syahrini bilang dia (Syahrini) akan hadir 2 April 2018. Kami panggil bersamaan dengan saksi dari London," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman, Rabu (21/3/2018).

Heri mengatakan, sosok saksi dari London tersebut adalah yang mengetahui secara persis keberadaan terdakwa bos First Travel di luar negeri, termasuk sejumlah asetnya.

"Kalau tadi kan dibilang ke Jepang, Amerika dan New Zealand. Yang ini nanti pembuktian (bos First Travel) pergi ke Eropa seperti Prancis, Italia, semua di-handle oleh saksi yang saya hadirkan nanti. Di-handle juga pembelian restoran," ucap Heri.

2 dari 2 halaman

Kacamata dan Tas Bermerek

Jaksa mendatang sejumlah barang koleksi bos First Travel. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Dalam sidang hari ini, pemandangan berbeda tampak di meja jaksa penuntut umum sidang kasus First Travel. Jika sebelumnya selalu dipenuhi berkas berkaitan dengan perkara, kali ini meja dipenuhi barang-barang mewah. Sejumlah kacamata bermerek dan tas mewah berjejer rapi di meja yang dibaluti kain hijau.

Ternyata, barang-barang mewah itu sengaja dipampang untuk diperlihatkan ke hadapan saksi. Saat itu, sejumlah saksi yang dihadirkan ada yang menjabat sebagai Corporate Secretary dan Manager Operasional First Travel, Regiana Azachira dan Febrian pratama.

"Kami mau perlihatkan kepada mereka bahwa ini barang-barang yang pernah dimiliki Anniesa," ucap JPU Tia Zahra, Rabu (21/3/2018).

Tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

JPU menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Rahmana Samsul Ikbal, Andrian Darmaji, dan Slamet Santoso. Dua di antaranya merupakan pegawai First Travel, yaitu Febrian Pratama dan Regiana Azachira.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya