Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja

Terkait kasus dugaan pemalsuan putusan MK terkait penetapan calon terpilih anggota legislatif 2009, Komisi II DPR sepakat membentuk Panja. Hal itu dilakukan lantaran KPU dan jajarannya dinilai lemah dalam hal teknis, administratif, dan substantif.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jun 2011, 17:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi II DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan calon terpilih anggota legislatif 2009. Selain itu, Panja juga berniat meminta klarifikasi MK sebagai dasar untuk menentukan sikap.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi saat hendak menutup pertemuan dengan Bawaslu dan KPU, Selasa (14/6) siang, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Taufik, pembentukan Panja tersebut disebabkan KPU dan jajarannya dinilai lemah dalam hal teknis, administratif, dan substantif. Sehingga, lanjut Taufik, menimbulkan banyak masalah dalam penetapan calon anggota legislatif pada 2009 silam. "Kami minta KPU untuk memperbaiki dan menaati mekanisme kerja yang berlaku," katanya.

Sementara itu, mengenai dugaan pemalsuan surat MK No. 112/PAN.MK/VIII/2009 tersebut, Komisi II mendorong penyelesaian secara hukum. "KPU sebaiknya menindaklanjuti semua persoalan yang terjadi di masa datang," ujarnya.(BJK/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya