Fredrich Yunadi Tetap Bergaya Pengacara Meski Jadi Terdakwa

Tak jarang cecaran Fredrich Yunadi membuat jaksa penuntut umum KPK menyanggah pertanyaaan-pertanyaan yang dinilai keluar konteks.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2018, 15:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Sidang mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengambil alih pekerjaan tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Fredrich yang duduk di kursi terdakwa lebih banyak bertanya kepada saksi yang dihadirkan, yakni dr Alia. Padahal, masing-masing tim penasihat hukum Fredrich hanya memberikan tak lebih dari lima pertanyaan kepada Alia.

Fredrich yang diberikan kesempatan bertanya kepada Alia langsung menelisik Alia dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah penyidik menunjukkan tanda pengenal bahwa dia penyidik yang sah menurut UU?" tanya dia di persidangan, Kamis (15/3/2018).

"Maksudnya?" ujar Alia balik bertanya.

"Seperti saya, misal saya datang ke Anda memperlihatkan kalau saya adalah seorang pengacara dengan memperlihatkan tanda pengenal," jelas Fredrich.

Pengacara yang posisinya sebagai terdakwa ini malah lebih banyak bertanya kepada saksi dibading tim penasihat hukum yang duduk sejajar dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu.

Dengan amunisi yang dimiliki, dia mulai mencecar saksi Alia. Tak jarang cecaran Fredrich Yunadi membuat jaksa penuntut umum KPK menyanggah pertanyaaan-pertanyaan Fredrich yang dinilai keluar konteks.

"Interupsi Yang Mulia. Mohon terdakwa bertanya yang berkaitan dengan yang diketahui oleh saksi," tegas jaksa.

Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri meminta agar Fredrich Yunadi mempercepat aksinya tersebut.

"Makanya tadi saya meminta kepasa saksi untuk hanya menjawab pertanyaan yang diketahui Saudari saksi. Cukup menjawab yang saksi ketahui. Yang tidak, tidak usah dijawab," ujar dia.

Apalagi, menurut hakim Syaifudin, ruangan yang sedang digunakan akan dipakai untuk sidang selanjutnya selain majelis hakim yang juga akan menunaikan salat.

"Kami ada rencana. Kami harus salat. Jadi pertanyaan langsung pada pokoknya saja. Kamu dikejar waktu salat," ujar hakim Syaifudin.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Saksi Ditunda

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menyimak keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lantaran Fredrich yang terlalu lama memberikan pertanyaan kepada saksi Alia, majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi kedua pada pekan depan.

Rencananya, sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni dr. Alia dan dr. Michael Chia Cahaya. Keduanya merupakan dokter di RS Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat.

"Saksi berikutnya akan kami periksa minggu depan," kata hakim Syaifudin.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya