Alasan Fredrich Yunadi Tak Jadi Bungkam di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi hadir dalam lanjutan sidang perkara yang menjeratnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2018, 11:44 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat jeda sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi hadir dalam lanjutan sidang perkara yang menjeratnya. Kehadiran Fredrich ini bertentangan dengan pernyataannya dalam sidang sebelumnya.

Fredrich berjanji tak akan hadir dalam sidang. Jika tetap hadir, dia menyatakan tak akan mau membuka suara.

Namun, ia kini berubah pikiran. Menurut Fredrich, kehadirannya di Pengadilan Tipikor untuk membuat perkaranya menjadi terang.

"Setelah saya pertimbangkan, kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah, justru saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," ujar Fredrich Yunadi sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dia mengaku telah membawa bukti penipuan yang dilakukan KPK. Salah satu hal yang dipermasalahkan oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto ini lantaran dia menganggap KPK berbohong dalam surat dakwaan dirinya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat tim penyidik KPK hendak menangkap Setnov, saat itu Fredrich belum memiliki surat kuasa untuk mendampingi mantan Ketua DPR itu.

"Makanya kita sudah resmi lapor ke yang berwajib, yang mana dalam sidang sebelumnya saya mau lapor tapi kan hakim menolak, tapi saya sudah lapor," kata Fredrich Yunadi.

2 dari 2 halaman

Ancaman Fredrich

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidang dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi menegaskan, tak akan hadir dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.

"Kami tak akan menghadiri sidang," ujar Fredrich Yunadi usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.

Fredrich bersikeras tak akan menghadiri sidang, lantaran semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich sendiri berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.

"Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya