Syahrini Jadi Saksi Sidang Kasus First Travel Rabu Lusa

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, First Travel memanfatkan artis-artis untuk promosi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Mar 2018, 13:37 WIB
(Instagram/princessyahrini)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus First Travel akan mendatangkan artis Syahrini, Rabu, 14 Maret 2018. Artis yang terkenal dengan jargon "Maju-Mundur Cantik" itu akan bersaksi di Pengadilan Negeri Depok terkait kasus First Travel.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, First Travel memanfaatkan artis-artis untuk promosi. Mereka adalah Syahrini dan Vicky Shu. Surat pemanggilan terhadap keduanya pun sudah dilayangkan sejak dua Minggu lalu.

"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap Syahrini dan Vicky untuk sidang-sidang berikutnya," ujar dia.

Dia menyebutkan, dalam sidang lanjutan First Travel Rabu mendatang, JPU akan menghadirkan 11 saksi. Di antaranya adalah Syahrini.

"Iya (Syahrini)," ungkap dia.

2 dari 2 halaman

Bareng Vicky Shu?

Suasana sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah First Travel di PN Kota Depok, Senin (12/3). Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon anggota jemaah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa penuntut umum lainnya, Tia Zahra, menyampaikan, rencananya dua artis akan dihadirkan secara bersamaan. "Rencananya dua-duanya (dihadirkan)," ungkap dia.

"Lihat saja besok. Kalau dia datang berarti besok. Kalau enggak Senin. Tunggu aja, takutnya enggak dateng," dia mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya