Liputan6.com, Bojonegoro: Kepala Kepolisian RI Jenderal Da`i Bachtiar mengakui adanya kendala dalam menangani provokator yang berupaya memanaskan situasi di Ambon, Maluku. Ia menilai, warga yang demikian besar dalam proses penanganan provokator akan mempengaruhi situasi secara keseluruhan. Hal ini diungkapkan Kapolri dalam kunjungan kerja di Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini.
Menurut Da`i, hukum harus bisa ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk bagi orang yang dicurigai melakukan provokasi tindak kekerasan maupun kriminal seperti di Ambon. Untuk itu, ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Kapolri menambahkan, bagi masyarakat yang dicurigai sebagai provokator di Ambon akan dipanggil dan dimintai keterangannya. Bahkan, bila perlu akan ditangkap dan ditahan untuk memudahkan proses hukum. Karena itu, ia menegaskan agar pihak-pihak yang terlibat aksi kerusuhan di Ambon maupun di wilayah konflik lain untuk tak membawa atau memperalat massa dalam membebaskan dirinya dari proses hukum.
Sejauh ini, langkah optimalisasi keamanan di Kota Ambon, sesuai kebijakan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku, berjalan lancar. Langkah tersebut diawali dengan menerjunkan satu peleton aparat keamanan dari Sektor I Kota Ambon untuk men-sweeping rumah-rumah penduduk di sejumlah tempat di Ambon [baca: Hari Ini, TNI Melakukan Sweeping di Ambon].
Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon, Jumat kemarin, sepakat menolak rencana pemberlakuan darurat militer karena khawatir peningkatan status tersebut hanya akan semakin menyengsarakan rakyat. Bahkan, dalam lima butir keputusannya, Dewan juga berencana melakukan gugatan terhadap pemerintah pusat bila pada akhirnya tak bisa membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik.
"Penolakan status darurat militer ini dirumuskan berdasarkan pendapat tokoh masyarakat," kata Ketua DPRD Kota Ambon Lucky Wattimury. DPRD Ambon juga meminta diadakannya evaluasi transparan dengan melibatkan DPRD setempat beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai masukan obyektif. Dewan juga sepakat bahwa Perjanjian Malino menjadi pintu masuk dalam penyelesaian konflik di Maluku. Seluruh konsep rekonsiliasi sebenarnya sudah tercakup dalam kesepakatan tersebut. Persoalannya kini, implementasinya di lapangan masih belum berjalan sesuai dengan harapan.
Rencananya, pekan depan, DPRD Kota Ambon akan bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Megawati Sukarnoputi maupun pimpinan tinggi negara lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menyampaikan hasil sidang paripurna yang menghasilkan keputusan penolakan pemberlakuan darurat militer di Ambon.(PIN/Agus Ainul Yaqin dan Danang Sumirat)
Menurut Da`i, hukum harus bisa ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk bagi orang yang dicurigai melakukan provokasi tindak kekerasan maupun kriminal seperti di Ambon. Untuk itu, ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Kapolri menambahkan, bagi masyarakat yang dicurigai sebagai provokator di Ambon akan dipanggil dan dimintai keterangannya. Bahkan, bila perlu akan ditangkap dan ditahan untuk memudahkan proses hukum. Karena itu, ia menegaskan agar pihak-pihak yang terlibat aksi kerusuhan di Ambon maupun di wilayah konflik lain untuk tak membawa atau memperalat massa dalam membebaskan dirinya dari proses hukum.
Sejauh ini, langkah optimalisasi keamanan di Kota Ambon, sesuai kebijakan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku, berjalan lancar. Langkah tersebut diawali dengan menerjunkan satu peleton aparat keamanan dari Sektor I Kota Ambon untuk men-sweeping rumah-rumah penduduk di sejumlah tempat di Ambon [baca: Hari Ini, TNI Melakukan Sweeping di Ambon].
Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon, Jumat kemarin, sepakat menolak rencana pemberlakuan darurat militer karena khawatir peningkatan status tersebut hanya akan semakin menyengsarakan rakyat. Bahkan, dalam lima butir keputusannya, Dewan juga berencana melakukan gugatan terhadap pemerintah pusat bila pada akhirnya tak bisa membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik.
"Penolakan status darurat militer ini dirumuskan berdasarkan pendapat tokoh masyarakat," kata Ketua DPRD Kota Ambon Lucky Wattimury. DPRD Ambon juga meminta diadakannya evaluasi transparan dengan melibatkan DPRD setempat beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai masukan obyektif. Dewan juga sepakat bahwa Perjanjian Malino menjadi pintu masuk dalam penyelesaian konflik di Maluku. Seluruh konsep rekonsiliasi sebenarnya sudah tercakup dalam kesepakatan tersebut. Persoalannya kini, implementasinya di lapangan masih belum berjalan sesuai dengan harapan.
Rencananya, pekan depan, DPRD Kota Ambon akan bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Megawati Sukarnoputi maupun pimpinan tinggi negara lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menyampaikan hasil sidang paripurna yang menghasilkan keputusan penolakan pemberlakuan darurat militer di Ambon.(PIN/Agus Ainul Yaqin dan Danang Sumirat)