Liputan6.com, Yogyakarta: DPRD Yogyakarta memanggil pimpinan Komando Resimen 072 Pamungkas Kolonel TNI Infanteri Bambang Suherman, Jumat (3/5). Pemanggilan ini terkait ribut-ribut soal pengosongan enam rumah dinas TNI Angkatan Darat di Kompleks Pandega Wiratama, Yogyakarta. Di hadapan Dewan, Bambang menyatakan tak takut dengan gugatan warga. Alasannya, pengosongan tersebut sah menurut hukum. Namun, anggota Dewan meminta TNI menghentikan proses eksekusi karena tak melalui keputusan pengadilan.
Bambang membantah Korem 072 bertindak tidak adil tanpa mempedulikan kepentingan penghuni. Sebab, ia hanya mengemban perintah untuk mengembalikan fungsi rumah dinas sesuai keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI Nomor 28 Tahun 1975. Ketetapan ini menyebutkan, rumah dinas hanya boleh dihuni oleh anggota TNI yang masih aktif. Dia menambahkan, rumah dinas di Yogyakarta berjumlah 601 unit. Sebanyak 346 rumah masih dikuasai para purnawirawan atau keluarganya. Sisanya, sebanyak 255 rumah dihuni anggota aktif [baca: Pengosongan Rumah Dinas TNI AD Kembali Terhambat ].(KEN/Wiwik Susilo dan Mardianto)
Bambang membantah Korem 072 bertindak tidak adil tanpa mempedulikan kepentingan penghuni. Sebab, ia hanya mengemban perintah untuk mengembalikan fungsi rumah dinas sesuai keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI Nomor 28 Tahun 1975. Ketetapan ini menyebutkan, rumah dinas hanya boleh dihuni oleh anggota TNI yang masih aktif. Dia menambahkan, rumah dinas di Yogyakarta berjumlah 601 unit. Sebanyak 346 rumah masih dikuasai para purnawirawan atau keluarganya. Sisanya, sebanyak 255 rumah dihuni anggota aktif [baca: Pengosongan Rumah Dinas TNI AD Kembali Terhambat ].(KEN/Wiwik Susilo dan Mardianto)