Dua Korban Malinda Cabut Laporan

Dua dari tiga korban kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee mencabut laporannya. Namun Polri tetap memproses kasusnya.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mei 2011, 18:41 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dua dari tiga korban kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda atau Malinda Dee mencabut laporannya. Namun demikian hal ini tak membuat Polri menghentikan prosesnya. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5).

"Nggak masalah dicabut atau tidak yang penting kan proses pengumpulan fakta-fakta  hukum telah terjadi dan prinsipnya kita tentu merujuk pada undang-undang. Prinsipnya proses hukum terus berjalan," kata Boy Rafli Amar.

Boy mengaku belum mengetahui adanya pencabutan laporan dua korban Malinda. "Saya belum tahu. Saya belum dengar. Tapi ini menjadi fakta hukum. Dan akan terus diproses," katanya. Boy berjanji memperlihatkan barang bukti terkait kasus yang melilit Malinda. "Barang bukti Malinda akan saya kasih tahu saat pelimpahan," tuturnya.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya