Tangis Haru Pendukung Saat Bawaslu Putuskan PBB Peserta Pemilu

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang berada di dalam ruang sidang pun tak kuasa menahan haru atas putusan Bawaslu tersebut.

oleh Rezki Apriliya IskandarDiterbitkan 04 Maret 2018, 21:43 WIB
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama para pengurus bersorak usai mendengar putusan sidang adjudikasi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan proses mediasi dan sidang ajudikasi terkait sengketa antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum.

Putusan itu disambut teriakan bahagia dari para pendukung PBB di dalam ruang sidang di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam (4/3/2018). Teriakan bahagia juga terdengar dari massa yang berada di luar ruang sidang.

"Alhamdulillah...Allahu Akbar! " teriak massa pendukung PBB.

Sang Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang berada di dalam ruang sidang pun tak kuasa menahan haru dan bahagia atas putusan Bawaslu tersebut. Ia langsung mendapat pelukan erat dari pendukungnya.

"KPU mewajibkan untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari sejak dibacakan malam ini. Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa Partai Bulan Bintang ikut dalam pemilu 2019," kata Yusril.

Dia menegaskan, putusan Bawaslu malam ini telah mengubah keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos. Saat ini, KPU harus menyatakan PBB sebagai partai yang lolos verifikasi dan dapat mengikuti pemilu 2019.

"Dan menetapkan juga nomor urut pemilu," lanjut Yusril.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Tunggu Respons KPU

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyerahkan berkas pendaftaran parpol di gedung KPU, Jakarta. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Sementara itu untuk selanjutnya, Yusril mengatakan akan menunggu respons dari KPU terhadap putusan Bawaslu itu.

"Kita tunggu aja apa yang dilakukan KPU dalam tiga hari ini. Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding-banding dan prosedur persiapannya," ujar Yusril.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya